Hai Kawan, Selamat datang di Go Pramuka. tempat dimana kita bisa saling berbagi ilmu tentang Pramuka dan hal lainnya yang bermanfaat. Sebagai awal perkenalan, kakak akan memberikan pengertian tentang Pramuka, untuk itu simak ya penjelasan berikut.
Pramuka
Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan. Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah "Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan."
1. Nama
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka atau kepanjangannya Praja Muda Karana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
2. Tempat
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
3. Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila, Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
4. Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi:
- Manusia yang memiliki:
a. kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
b. kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. jasmani yang sehat dan kuat; dan
d. kepedulian terhadap lingkungan hidup.
- Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersamasama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
5. Tugas Pokok
a. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
b. Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa.
c. Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
6. Fungsi
a. Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
b. Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
c. Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
7. Sifat
a. Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, dan agama.
b. Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar, dan metode kepramukaan sedunia.
c. Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.
d. Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban, dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
e. Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f. Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
- Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik;
- Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan
- secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1) tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-
politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2) tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan
sosial-politik.
g. Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
- Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya;
- Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan
- anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
8. Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.
Menarik bukan tentang Pramuka di Go Pramuka ? tetap semangat ya mempelajari pramuka, jika ada yang bingung bisa ditanyakan di kolom komentar.
Salam Pramuka ! Go Pramuka Go !